Pria berinisial R, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi Hana Hanifah, disebut berprofesi sebagai sopir taksi online. R disebut dijanjikan Rp 4 juta oleh tersangka lainnya, J.
"Jadi menurut keterangan dari tersangka R, dia baru sekarang ini. Baru pertama kali dia, karena dijanjikan diberikan imbalan dari Saudara J yang ada di Jakarta. Sekitar Rp 4 jutaan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/7/2020).
Namun, Riko belum menjelaskan detail apakah uang Rp 4 juta itu sudah diterima R atau belum. Saat ini polisi masih memburu J serta mendalami chat antara Hana dan kolega-kolega di kota lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memang temukan beberapa chat-chat yang bersangkutan dengan bukti bukti transfer uang yang masuk ke rekeningnya," ucap Riko.