Daging Kurban Boleh Dibagikan Matang, MUI Contohkan Arab Saudi

Daging Kurban Boleh Dibagikan Matang, MUI Contohkan Arab Saudi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 21:14 WIB
Periksa Daging Kurban Sebelum Memasaknya
Foto: Daging kurban (Erliana Riady/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyebut penyaluran daging kurban dalam bentuk olahan sudah dilakukan negara lain. Menurut Muhyiddin, cara ini sama dengan yang dilakukan Arab Saudi.

"Bagus. Itu adalah ide-ide yang kreatif bahkan sudah dilakukan beberapa negara, Saudi Arabia contohnya mereka sudah melakukan itu," kata Muhyiddin Junaidi di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).

Muhyiddin bercerita bahwa Arab Saudi kerap menyalurkan daging kurban berbentuk olahan abon dan kornet ke beberapa negara khususnya di wilayah Afrika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terutama membuat dalam bentuk kornet, kemudian abon dan itu dikirim ke negara-negara yang sangat membutuhkan. Terutama di wilayah Afrika," jelasnya.

Bahkan, Muhyiddin mengungkapkan bahwa Arab Saudi memiliki tempat penyembelihan khusus untuk daging kurban. Setelah disembelih, daging kurban pun diproduksi menjadi daging olahan.

ADVERTISEMENT

Muhyiddin menilai pengelolaan ini merupakan ide baik dan tidak bertentangan dengan ajaran islam.

"Begitu banyak daging dan hewan qurban yang disembelih pada musim Idul Adha itu kadang-kadang membuat Saudi Arabia juga kerepotan.

Diberitakan sebelumnya, MUI menyatakan bahwa dalam suasana Pandemi COVID-19 dengan pertimbangan kemaslahatan, juga untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak, daging qurban Idul Adha 2020 bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. Sebab, bisa saja ada warga terdampak COVID-19 yang kesulitan untuk memasak jika daging dibagikan mentah.

"Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya", kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Selasa (14/7).

Asrorun menambahkan, dalam kondisi hewan qurban melimpah daging boleh diawetkan dan pembagiannya bisa secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha 2020

"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak", ujarnya.

(gbr/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads