MUI Sarankan Warga yang Berkurban Tak Ambil Jatah Daging

MUI Sarankan Warga yang Berkurban Tak Ambil Jatah Daging

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 19:08 WIB
Muhyiddin (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Muhyiddin Junaidi (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyarankan masyarakat yang berkurban tidak mengambil jatah daging yang telah dikurbankan. Saran Muhyiddin tak terlepas dari pandemi COVID-19.

"Mengingat begitu banyak dari umat Islam yang terpapar akibat pandemi COVID-19 maka sebaiknya daging-daging hewan kurban itu dibagikan kepada mereka secara merata dan berharap yang berkurban tidak usah lagi mengambil daging hewan kurban tersebut, walaupun boleh. Jadi karena ini khusus mengenai kondisi sedemikian rupa," jelas Muhyiddin Junaidi di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).

Selain itu, Muhyiddin mengimbau dokter hewan memastikan kondisi kurban. Dia juga mengatakan hewan-hewan yang akan disembelih harus memenuhi kriteria ajaran agama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kita harus membuat tempat penyembelihannya sedemikian rupa, menjaga higienis kebersihan dan menjaga protokol kesehatan dan hewan-hewan yang akan disembelih itu harus memiliki kriteria sesuai ajaran agama Islam," ungkapnya.

"Dengan ini kami juga mengimbau kepada para dokter hewan untuk melakukan pengecekan terhadap hewan-hewan kurban yang akan disembelih sehingga tidak ada penyakit bawaan. Nah seperti itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Muhyiddin mengungkapkan MUI telah mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Corona. Atas hal ini, ia berharap masyarakat yang memiliki rezeki berlebih dapat melakukan ibadah kurban di tengah pandemi Corona.

"Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan panduan tentang penyembelihan hewan kurban tahun 2020. Antara lain disebutkan bahwa MUI berharap di tahun ini umat Islam terutama yang memiliki keleluasaan rezeki agar melakukan penyembelihan hewan kurban, berkurban," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MUI resmi mengeluarkan fatwa tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads