Koperasi Bodong Indosurya Jadi Tersangka Korporasi, Dijerat Pasal TPPU

Koperasi Bodong Indosurya Jadi Tersangka Korporasi, Dijerat Pasal TPPU

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 20:09 WIB
Gedung Mabes Polri
Mabes Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Selain itu polisi menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni JI.

"Tanggal 22 Juni 2020, polisi telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Baik KSP Indosurya maupun JI dikenai pasal perbankan. Kedua subjek hukum ini juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JI dijerat telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang TPPU. Terhadap KSP Indosurya (dikenakan) Pasal 46 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang TPPU," papar Awi.

Awi menerangkan lebih lanjut, penetapan tersangka JI sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik. Dalam proses penyelidikan, JI terbukti menjalankan operasional koperasi tanpa hak atau perjanjian terkait pengelolaan KSP Indosurya yang sesuai kaidah koperasi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian JI atas perintah HS (yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, red) sejak 2012 hingga 2020 melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Cipta, dan menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani HS," ungkap Awi.

Terakhir, Awi menambahkan penyidik menyita barang bukti berupa 1 bilyet simpanan berjangka, bukti setoran nasabah, bukti rekening koran, bukti surat disposisi pencairan dana, pembayaran bunga, bukti laporan keuangan, bukti e-mail dan bukti digital lainnya yang menunjukkan kegiatan penghimpunan dana oleh JI.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu HS dan SA. Keduanya dikenakan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.

Sebelumnya, terungkap bahwa dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak main-main jumlahnya, mencapai Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi antara 9-12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7% pada tempo yang sama.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso turut mengatakan, bahwa Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

"Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," jelas Agus, Selasa (14/4).

Halaman 2 dari 2
(aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads