Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong koperasi Indonesia. Kedua tersangka itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
"Sampai hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV, Selasa (5/5/2020).
Asep juga mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset milik kedua tersangka. Polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.
"Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini. Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan," ucapnya.