Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong koperasi Indonesia. Kedua tersangka itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.
"Sampai hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka HS dan SA. Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata TV, Selasa (5/5/2020).
Asep juga mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset milik kedua tersangka. Polisi juga membuka pos pengaduan korban investasi bodong itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik saat ini sedang melakukan tracking aset terkait kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini. Untuk melayani pengaduan korbannya atau nasabah yang telah jadi bagian praktik ini, didirikan desk laporan pengaduan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA," ujar Asep dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Tribrata Tv, Senin (4/5).
Asep tak menjelaskan peran dan jabatan kedua tersangka itu. Dia menyebut sejumlah pihak sudah diminta keterangan dalam kasus ini.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya, dan manajemen KSP Indosurya," ucapnya.