Waketum MUI Imbau Warga di Zona Merah COVID-19 Tak Gelar Salat Idul Adha

Waketum MUI Imbau Warga di Zona Merah COVID-19 Tak Gelar Salat Idul Adha

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 19:41 WIB
Muhyiddin (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Muhyiddin Junaidi (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat yang berada di zona merah COVID-19 tidak melaksanakan salat Idul Adha. Zona merah disebut sama dengan wilayah yang tak terkendali penyebaran virusnya.

"Ya kepada umat Islam yang berada di wilayah yang tidak terkendali karena dalam MUI fatwanya kita tidak bisa menyebutkan merah, nggak apa-apa. Yang tak terkendali mungkin zona merah, diharapkan untuk tidak menyelenggarakan salat Idul Adha," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).

Muhyiddin mengungkapkan hukum pelaksanaan salat Idul Adha sunah. Apabila dilaksanakan di tengah pandemi Corona, ia menilai akan menimbulkan masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena, salat Idul Adha ini kan sunah. Mengapa? Ya khawatir karena justru nanti akan menimbulkan banyak masalah. Maka sebaiknya tidak melakukan itu," jelasnya.

Namun, jika ada umat Islam yang ingin melaksanakan salat Idul Adha, Muhyiddin berpesan agar memastikan betul mereka bukanlah carrier virus Corona. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah bagi orang lain.

ADVERTISEMENT

"Atau kalau dia ingin melakukan dia harus yakin betul bahwa dia tidak membawa virus sehingga keikutsertaannya dalam salat itu tidak menimbulkan masalah baru bagi orang lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 2020/1441 H di tengah pandemi Corona. Ketentuan tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah COVID-19.

"Sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan atau syi'ar min sya'air al-Islam," tulis MUI dalam keterangan yang diterima detikcom pada Jumat (10/7).

Pelaksanaan salat Idul Adha mengikuti fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19, serta No 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads