B (44), terapis pijat yang menikahi NS (12), gadis belia korban pemerkosaan ayah tirinya, SP (39), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengaku kecewa dan malu. Dia berniat menceraikan gadis tersebut.
"Saya sudah tidak mau lanjut, sudah mau tutup, keluarga saya juga kecewa dan malu," ujar B saat dimintai keterangan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Pinrang, Selasa (14/7/2020).
B bercerita dia tidak pernah bertemu dengan korban hingga akhirnya menikah. "Cuma sekali (bicara) video call, sebelum menikah, saya juga tidak pernah ditolak waktu melamar," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut B, acara pernikahan siri yang berlangsung di rumah korban dihadiri sejumlah kerabat. "Saya dengar sangat ramai," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara menyatakan pernikahan tersebut harusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Bahkan korban sangat tertekan dengan pernikahan ini, pernikahan ini harus dibatalkan karena aturan hukumnya tidak berlaku, dari segi psikis korban sangat tertekan," sebutnya.
Tonton video 'Gadis 12 Tahun Dinikahi Terapis Pijat Ternyata Korban Perkosaan Ayah Tiri':
(aik/aik)