Bareskrim Polri telah memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Saputra oleh terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro. Ketiga saksi yang telah diperiksa adalah ahli pidana dan ahli bahasa.
"Saat ini tentunya sudah memasuki tahap pemeriksaan, sudah ada 3 saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu saksi ahli pidana, bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Awi mengatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan BPK tersebut berawal dari pernyataan Benny di persidangan yang menyebut Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam hal perhitungan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat persidangan dengan menyebut Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam perhitungan kerugian negara," ucap Awi.
Sebelumnya, Agung Firman menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Benny Tjokro. Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Benny Tjokro dilaporkan melanggar Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Agung menilai tuduhan Benny memenuhi syarat untuk diperkarakan.
"Menurut pendapat kami, ini sudah masuk kepada ranah hukum dan tiap orang akan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Oleh karena itu, kami datang ke sini secara khusus ke Bareskrim bersama-sama tadi ke Pak Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) menjelaskan dan tim penyidik mengenai masalah posisi kasusnya dan kami sudah laporkan," ujarnya pada Senin (29/6).