Polsek Kalideres menangkap 4 pria yang mengaku sebagai wartawan. Keempat pelaku ditangkap karena memeras seorang pemilik toko di Jakarta Barat sebesar Rp 50 juta.
Keempat pelaku, yakni Widodo, Arista, Suwanto, dan Rohmanudin, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban. Para pelaku memeras korban, SS dengan tuduhan menyalahgunakan 219 kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Dari situ lalu para pelaku ini meminta atau mengambil KJP sebanyak 219 dengan didahului mengaku sebagai anggota Buser PMJ dan wartawan. Lanjut, setelah masuk ke toko milik korban, mereka mengambil kartu-kartu ini," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Senin (4/5) lalu di toko milik korban di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku kemudian mengambil seluruh 219 KJP tersebut dan mengancam korban untuk diberitakan di media para pelaku.
Korban yang khawatir kemudian diajak ke mobil pelaku. Korban kemudian dibawa berputar-putar di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Saat berada di dalam mobil itu, korban ditawari 'damai' dengan syarat korban memberikan sejumlah uang.
"Di dalam mobil meminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Namun, karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan Rp 4,5 juta," terang Slamet.
Korban yang merasa diperas itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalideres. Slamet mengaku butuh waktu hampir satu bulan untuk menangkap keempat pelaku. Dia menyebutkan keempat pelaku itu ditangkap pada Jumat (12/6) lalu di daerah Cengkareng dan Jelambar.
Saat ini keempatnya sudah ditahan di Polsek Kalideres. Polisi kini memburu 2 orang DPO.
"Dalam perkara ini masih ada 2 orang DPO, yaitu RO dan AF. Ini masih kita DPO. Tentunya perkara ini setelah kita lakukan penyidikan, ada beberapa dari 4, dari salah satu media. Mungkin tidak perlu saya sebutkan namanya," tutur Slamet. Akibat tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman seberat 9 tahun penjara.