Soal Tim Pemburu Koruptor, Komisi III DPR Ingatkan Integritas Aparat

Soal Tim Pemburu Koruptor, Komisi III DPR Ingatkan Integritas Aparat

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 17:05 WIB
Ketua Komisi III DPR Temui Kapolda Metro, Minta Usut Pembakar Bendera PDIP
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI mengomentari rencana pembentukan kembali tim pemburu koruptor. Ketua Komisi III DPR Herman Hery menilai pembentukan tim pemburu koruptor akan percuma bila aparat penegak tak berintegritas.

"Kalau soal membuat tim atau satgas atau apa punlah namanya, itu ranahnya pemerintah. Kami di Komisi III tidak punya kewenangan untuk mengomentari atau mengeksekusi apa pun," kata Herman di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Meski awalnya enggan memberikan tanggapan karena pembentukan tim pemburu koruptor ranah eksekutif, Herman memberikan pendapatnya. Dia menyoroti soal integritas aparat hukum, meski ada 100 tim pun dinilai akan percuma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi menurut pendapat kami, apa pun yang dibikin kalau aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang memadai, 100 tim dibikin pun tidak akan ada gunanya," ujarnya.

Sebab, kata Herman, peraturan yang ada saat ini untuk memburu koruptor dinilai telah cukup. Utamanya dalam hal menangkap dan memulangkan ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Karena menurut saya, UU sudah cukup untuk aparat penegak hukum melakukan fungsi dan tugasnya, terutama dalam hal menangkap dan memulangkan buronan. Jadi bahwa mau dibikin tim pemburu atau apa pun namanya, itu di ranah pemerintah, kami tidak mengomentari hal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan proses pembentukan kembali tim pemburu koruptor terus berjalan. Dia menyampaikan pihaknya sudah mengantongi instruksi presiden (inpres) untuk membentuk tim tersebut.

"Keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya itu inpres, sekarang inpres tentang pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam," kata Mahfud melalui rekaman video yang diunggah di Instagram-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Selasa (14/7).

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads