BPJPH Ungkap Kendala Auditor Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal di RI

BPJPH Ungkap Kendala Auditor Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal di RI

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 15:58 WIB
Kepala BPJPH Kemenag Sukoso
Kepala BPJPH Kemenag Sukoso (Foto: Tangkapan Layar Live Streaming DPR RI)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menjawab kritik Komisi VIII DPR soal kurang terlihatnya sepak terjang sertifikasi halal BPJPH di lapangan. BPJPH menegaskan terus mendorong terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar bisa lebih menjangkau ke daerah.

"Kami ini sudah MoU dengan 80 perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia, mendorong berdirinya LPH ini. Karena bagaimanapun ini amanat undang-undang bahwa BPJPH dapat didirikan di seluruh Indonesia untuk dalam rangka mengefisienkan, mengefektifkan kinerja bagaimana sertifikasi ini mendekatkan auditornya dengan pelaku usaha di daerah tersebut," kata Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (14/7/2020).

Sukoso lalu mengungkap pihaknya sering digugat soal kewenangan sertifikasi halal sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal. Sukoso menyebut MK telah menguatkan kewenangan BPJPH sesuai undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kali-kali ini, mohon maaf, kami digugat dengan berdirinya LPH Unhas, juga masuk, kami harus melayani. Belum lagi kita sebenarnya sudah di-JR (judicial review) tiga kali, dan alhamdulillah keputusan MK mengeluarkan BPJPH tetap harus dalam koridor hukum UU Jaminan Produk Halal. Tiga kali kami di-JR, dan MK mengeluarkan SK untuk penegasan itu," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam UU Jaminan Produk Halal terdapat perubahan, yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada BPJPH di bawah Kemenag. MUI pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Kembali ke LPH, Sukoso ingin agar uji kompetensi untuk auditor halal disegerakan sebagai kelengkapan pendirian LPH. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily pun sempat mempertanyakan apakah masalah auditor halal itu ada di MUI.

"Kemudian terkait LPH, kami berharap sekali uji kompetensi ini pun dalam hal ini disegerakan kan, karena kami sudah melakukan pendekatan dan sudah bersurat secara resmi. Karena begini, mendirikan LPH itu harus ada auditor halalnya. Auditor halal minimal 3, 226 itu sama dengan 77 Lembaga Pemeriksa Halal yang akan berdiri di seluruh Indonesia," jelas Sukoso.

"Di MUI? Masalahnya di MUI soal auditor itu?" tanya Ace.

"Betul," jawab Sukoso.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Komisi VIII DPR dalam rapat dengan BPJPH menyoroti kewenangan BPJPH Kemenag dalam melakukan sertifikasi halal. BPJPH disebut masih kurang terlihat jika dibandingkan dengan MUI.

Anggota Komisi VIII dari F-PDIP Samsu Niang menyoroti belum terlihatnya sepak terjang BPJPH di lapangan. Menurutnya, BPJPH Kemenag perlu bersinergi dengan MUI dalam sertifikasi produk halal ini.

"Bahwa lembaga ini sebenarnya dibentuk sampai sekarang belum kelihatan geregetnya begitu, karena adanya Majelis Ulama yang masih seakan-akan punya kewenangan dan punya tanggung jawab terhadap program ini. Sehingga lembaga Bapak ini kelihatan banci begitu, tidak ada apa-apanya begitu. Semua yang mau mengusulkan izin produk halal itu semua melalui Majelis Ulama," ujar Samsu.

"Apalagi harus ada izin tertulis, auditor juga harus ada fatwa dari Majelis Ulama, semua dari Majelis Ulama. Jadi lembaga yang Bapak pimpin ini sekarang nggak ada guna-gunanya begitu, melakukan proses administrasi saja untuk Kementerian Agama. Jadi ini barangkali yang perlu dilakukan dulu, sinergi antara Majelis Ulama dengan lembaga Bapak. Karena kalau ini nggak jelas, sampai kapan pun Bapak tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Tonton video 'MUI Tolak Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal':

(azr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads