Selain Al-Quran, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam meninggalkan petunjuk berupa sunnah, seperti sunnah muakkad. Hal itu dilakukan agar umat Islam bisa mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangannya.
Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi menurut Ulama Malikiyah, sunnah adalah apa yang diperintahkan pembuat syariat, ditegaskan perintahnya, diagungkan nilainya dan ditempakkan dalam jamaah. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak disiksa.
Berdasarkan ulama Hanafiyah, sunnah terbagi menjadi dua macam, yakni Sunnah muakkad dan sunnah ghoiru muakkad. Mereka memiliki pengertian yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hadits tentang Qurban dan Keutamaannya |
Berikut pengertian dan contoh sunnah muakkad serta ghairu:
1. Sunnah Muakkad
Menurut Ulama Hanafiyah, sunnah muakkad adalah yang semakna dengan yang wajib. Hanya saja, tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.
Sunnah Muakkad juga dikenal dengan nama fardhu amali. Artinya, perbuatan ini diposisikan sebagai fardhu dalam hal pengamalan, sehingga mengharuskan adanya tartib dan qadha (bila ditinggalkan).
Namun tidak harus diyakini sunnah muakkad adalah fardhu. Contoh sunnah muakkad adalah salat witir, dua rakaat sebelum subuh, dan salat tarawih.
2. Sunnah Ghoiru Muakkad
Sunnah Ghoiru Muakkad memiliki nama lain mandub dan mustahab yang artinya, yang diberikan pahala jika dikerjakan dan tidak disiksa jika ditinggalkan.
Menurut Ulama Hanabilah, sunnah ghoiru muakkad sesuatu yang dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Contoh sunnah Ghoiru muakkad adalah salat tahiyatul masjid, salat rawatib, salat tahajud.
(pay/erd)