Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Ravio Patra. Ravio Patra sebelumnya mempersoalkan keabsahan kegiatan penangkapan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya.
"Mengadili satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Kedua membebani pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Nazar Effriadi saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Sidang dihadiri langsung oleh Ravio Patra beserta kuasa hukumnya. Selain itu, dari pihak termohon, hadir perwakilan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perimbangannya, hakim menyatakan alasan yang diuraikan pemohon dalam hal ini Ravio merupakan fakta yang dialami. Namun, menurutnya, bukti yang diajukan tidak mendukung adanya aspek formal.
"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil. Dan kemudian kuasa termohon menguraikan pula, tentang bahwa termohon telah menghalang-halangi akses pemohon dan termohon menjelaskan bantuan hukum pada pemohon yang mana hal ini di luar dari objek praperadilan," tuturnya.
Sementara itu, hakim menilai jawaban yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Polda, telah memenuhi aspek formal. Maka hakim menyebut pihaknya sependapat dengan jawaban termohon.
"Menimbang sementara itu, hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja. Selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya, dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti. Maka, dengan demikian, hakim tunggal sependapat dengan termohon," tuturnya.
Sebelumnya, Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ravio mempersoalkan keabsahan proses penangkapan kepolisian terhadapnya. Gugatan tersebut dimasukkan dengan nomor perkara 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel.
Untuk diketahui, aktivis Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar lewat pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra.
Terkait hal itu, pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan terhadap nomor WhatsApp-nya. Selain itu, disebutkan sebelum pesan provokatif tersebar, Ravio kesulitan masuk ke akun WhatsApp-nya.
Ravio Patra ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu (22/4) malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April, dari nomor Ravio.
Namun pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WA terkait penyebaran pesan tersebut. Ravio sempat diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya Jumat, 24 April pagi. Selain Ravio Patra, staf Kedutaan Belanda berinisial RS, yang sempat ikut diamankan, sudah dipulangkan.