"Ravio dan KATROK (tim hukum Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus) mengapresiasi diprosesnya laporan peretasan, namun KATROK sebagaimana sebelumnya tetap bersikap dan mendesak kepolisian untuk: 1. Melanjutkan kasus peretasan ke tahap penyidikan, serta menemukan siapa pelaku peretasan dan orang-orang yang menyuruh melakukan peretasan," kata kuasa hukum Ravio, Arsyad, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Ravio diperiksa oleh Unit Siber Polda Metro Jaya selama 4 jam. Arsyad mengatakan Ravio dicecar oleh penyidik seputar kasus dugaan peretasan WhatsApp (WA) yang dilaporkan pada 27 April 2020.
"Dengan pertanyaan seputar kronologi peretasan, kerugian akibat peretasan, siapa saja saksi, dan bukti pendukung adanya peretasan," ujarnya.
Arsyad mengatakan tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan terkait kasus itu kepada penyidik. Barang bukti itu akan diharapkan menambah barang bukti lain yang sudah dimiliki penyidik.
"Tim hukum Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) telah memberikan beberapa bukti, seperti tangkapan layar adanya peretasan dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait peretasan. Bukti-bukti yang lain dikuasai oleh penyidik yang menyidik kasus kriminalisasi Ravio, sehingga tim hukum berharap Unit Siber dapat mengakses bukti tersebut," kata Arsyad.
Selain itu, tim kuasa hukum berharap polisi menghentikan kasus yang dituduhkan ke Ravio dan memulihkan nama baik Ravio. Tak hanya itu, Arsyad meminta polisi mengembalikan telepon genggam dan laptop milih Ravio yang disitanya.
"Mengembalikan telepon genggam dan komputer jinjing yang disita oleh kepolisian, termasuk komputer jinjing milik kantor tempat Ravio bekerja," tuturnya.
Kasus dugaan peretasan tersebut berawal dari Ravio Patra yang ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu (22/4) malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April, dari nomor Ravio.
Namun pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WA terkait penyebaran pesan tersebut. Ravio sempat diperiksa selama 24 jam hingga Jumat, 24 April, pagi.
Kemudian, pada Senin (27/4), pihak Ravio Patra membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan peretasan WA. Laporan itu diterima dengan tanda tanda bukti lapor bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ.
"Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar kuasa hukum Ravio Patra, Era Purnamasari, Selasa (28/4).
(ibh/idn)