Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan data sejumlah nama calon siswa yang gagal lolos pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Terdapat 106 nama yang mengadukan nasibnya ke KPAI dan telah diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar bisa dibantu kelanjutan proses pendaftarannya ke sekolah swasta.
"Ada 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," kata Komisioner KPAI Retno Listiyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Retno menyerahkan nama-nama tersebut ke Kepala Disdik DKI Nahdiana berserta jajaran di kantor Disdik DKII, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7) kemarin. Dalam pertemuannya, Retno juga berharap pemerintah memenuhi hak anak dalam pendidikan.
"Karena hak atas pendidikan wajib dipenuhi pemerintah, maka KPAI menindaklanjuti sejumlah pengaduan orang tua siswa yang anaknya belum dapat sekolah dan berpotensi putus sekolah," sebut Retno.
Lebih lanjut, dia mengatakan masih ada 34 nama calon siswa yang masih berada di sistem pengaduan KPAI. Nantinya, kata Retno, 34 nama itu juga akan diserahkannya ke Disdik DKI Jakarta.
"KPAI akan segera menyusulkan data 34 pengadu kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ujarnya.
Menurut Retno, dari daftar 106 calon siswa yang diserahkan KPAI tersebut, ada 61 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dia pun berharap data yang diserahkan ke Disdik DKI dapat segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"KPAI juga melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan nomor kontak dan sekolah swasta yang dituju, pertimbangan utama dekat dengan rumah calon siswa. KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang dipilih para calon siswa tersebut," kata Retno.
Retno juga mengungkapkan pentingnya agar Disdik DKI bernegosiasi dengan pihak Yayasan sekolah swasta terkait keringanan biaya di luar SPP. Dia tidak ingin ada anak yang putus sekolah karena tak mampu dalam hal biaya.
"KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut , semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri, jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangkau, apalagi di era pandemi COVID-19 seperti saat ini, di mana banyak keluarga terdampak secara ekonomi," ucap Retno.
Seperti diketahui, PPDB DKI jalur zonasi mendapat protes dari sejumlah orang tua karena mengutamakan syarat usia. Sebab, siswa dengan usia lebih tua punya kans lebih besar untuk diterima.
(elz/ear)