Sebuah pos di area parkir sebuah universitas di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dibakar dan dirusak. Polisi telah mengamankan pelaku yang diduga alumni kampus tersebut.
"(Pelaku) Alumni di situ," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dwi Prasetya ketika dihubungi detikcom, Selasa (14/7/2020).
Insiden itu terjadi di salah satu universitas di Cikarang Selaran, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/7). Pelaku berinisial AS (25) ditangkap petugas satpam setelah merusak pos 2 kampus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dievakuasi ke Polsek Cikarang Selatan. Setelah dilakukan pengecekan lewat CCTV, pelaku diduga merupakan pelaku yang terlibat pembakaran pos parkir di kampus yang sama pada beberapa hari yang lalu.
"(Pelaku dibawa ke) Polsek Cikarang Selatan dilakukan penyelidikan. Setelah rekaman CCTV dilihat, pelaku perusakan pos parkir sesuai dengan ciri-ciri di CCTV, pelaku yang melakukan pembakaran pos parkir pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 23.30 WIB," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dalam keterangannya.
Polisi kesulitan mengambil keterangan pelaku, termasuk mengenai motif perusakan dan pembakaran pos. Dikarenakan keterangan pelaku berubah-ubah.
Kini, pelaku sudah berstatus tersangka. Namun polisi belum melakukan penahanan karena akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Hari ini tersangkanya dibawa ke RS (Polri) Kramatjati, karena jawabannya itu selalu berubah-ubah, dan ada kecenderungan tidak normal," kata Sukadi.
Barang bukti yang diamankan ialah satu buah tutup jerigen dan satu unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.