Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Usai Kencan di Warung Remang-remang

Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Usai Kencan di Warung Remang-remang

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 12:14 WIB
Ilustrasi Mayat Kecelakaan di Jalan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Bekasi -

Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas dikeroyok setelah berkencan dengan salah satu wanita di warung remang-remang. Pengeroyokan terhadap R (29) disebut-sebut karena masalah bayaran kencan.

"R dinyatakan meninggal dunia," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung remang-remang di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/6). Mulanya, korban dan rekannya, D, datang ke warung remang-remang untuk berkencan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkencan, korban membayar tagihan. Namun bayaran korban tak sesuai dengan tarif kencan.

"Korban membayar F (teman kencan) sebesar Rp 100.000, sedangkan perjanjiannya sebesar Rp 200.000. F memberi tahu kepada pelaku P, terjadi cekcok mulut," ujar Sunardi.

ADVERTISEMENT

Kemudian, korban dan rekannya dikeroyok. Korban pun berhasil melarikan diri.

Namun, tak berselang lama, korban kembali datang ke warung remang-remang untuk meminta pertanggungjawaban atas aksi pengeroyokan tersebut. Para pelaku yang telah menyiapkan berbagai senjata benda tumpul, seperti golok, celurit, dan stik, pun mengeroyok korban.

Setelah itu korban dan rekannya lari menyelamatkan diri. Namun korban terjatuh dan tertinggal dari rekannya.

"Pelaku R memukul korban dengan menggunakan stik golf bagian kepala, korban merasa pusing lalu jatuh. Setelah jatuh, dari arah belakang pelaku lainnya, DO, langsung membacok dengan menggunakan celurit ke bagian kepala dan wajah samping kiri, kemudian pelaku lainnya, C dan G, membacok korban dengan menggunakan golok bagian tangan kiri korban dilanjutkan pelaku lainnya yang memukul korban dengan menggunakan bambu selanjutnya pelaku melarikan diri," katanya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku. R (23), P (29), I (29), J (47), O (22), dan B (25) dapat ditangkap di Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat pada Senin (13/7).

Sementara itu polisi masih memburu 7 rekan pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan, yakni YT, DO, R, P, R, G, A. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah golok, 1 unit kunci ring, 1 buah besi panjang, dan lain-lain. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tonton video 'Pria di Sumedang Dikeroyok, Polisi Turun Tangan':

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads