Polsek Tambora menangkap dua pria inisial WS alias Black (40) dan FR (28) di daerah Jembatan Lima Tambora, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah mencuri spion mobil.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh menyebutkan keduanya sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat bantuan warga, tim Buser Polsek Tambora berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Melihat para pelaku tengah melakukan aksinya mengambil spion mobil Fortuner, kemudian piket Buser dibantu warga sekitar mengejar pelaku," kata Iver dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iver menambahkan kedua pelaku, yang kemudian tertangkap tersebut, langsung menjadi sasaran amuk warga. Beruntung, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kedua pelaku sempat tertangkap oleh warga dan menjadi bulan-bulanan warga yang menangkap pelaku. Kemudian piket Buser Polsek Tambora langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 spion mobil Fortuner," terang Iver.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan kedua pelaku tersebut bukan merupakan pemain baru dalam aksi kejahatan pencurian spion mobil. Keduanya diketahui telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.
"Setelah dilakukan penyidikan, diketahui pelaku merupakan spesialis pencuri spion mobil," kata Suparmin.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini dikenai Pasal 363 KUHP Pidana. Total keduanya dijerat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.