Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Balai Penegakan Hukum KLHK Maluku-Papua mengamankan 8 truk bermuatan kayu jenis merbau ilegal hasil hutan. Kayu-kayu merbau berbagai ukuran tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen angkutan kayu sah.
Delapan truk pengangkut kayu itu diamankan di KM 24 Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (13/7/2020).
"Saat petugas meminta surat-surat angkutan kayu yang sah, para sopir truk tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen angkutan kayu sah," ujar Kepala Seksi Wilayah 1, Manokwari Balai Pengaman dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku Papua, Adrianus Mosa dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrianus menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut.
"Tim operasi kemudian menghentikan iringan laju kendaraan 8 unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar wilayah Kabupaten Sorong untuk kemudian digiring dan diamankan ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong," tulisnya.
Dia mengatakan, pemilik kayu dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2.500.000.000,- sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua saat ini masih meminta keterangan para sopir truk untuk mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus illegal logging yang ada di Kabupaten Sorong, Papua Barat," tambahnya.
Tonton video 'Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Berserakan di Sungai Siak':
(idh/idh)