Kasus Ambil Paksa Jenazah di RSUD Daya Makassar, 2 Orang Jadi Tersangka

Kasus Ambil Paksa Jenazah di RSUD Daya Makassar, 2 Orang Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 06:38 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo (Foto: Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait pengambilan jenazah di RSUD Daya Makassar. Selain anggota DPRD Makassar inisial AHI, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang lainnya inisial AN sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut hingga kini total sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim mengatakan AHI dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara. Saat ini, sebutnya, berkas perkara masih proses penyelesaian.

"2 Tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keduanya saat ini sudah di tahan di Polrestabes Makassar.

"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," ujar Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso resmi ditetapkan menjadi tersangka di kasus pengambilan jenazah COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan. Anggota dewan itu tersebut resmi menjadi tersangka hari ini.

"Betul, sudah tersangka dia (Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru saat dihubungi detikcom, Senin (13/7/2020) malam.

Diketahui, tersangka sendiri mulai diproses hukum dalam penyelidikan polisi dalam kasus pengambilan jenazah PDP Corona di RSUD Daya, Makassar, pada Sabtu (27/6).

Menurut Agus, tersangka berperan sebagai penjamin saat keluarga mengambil seorang jenazah COVID-19 di RSUD Daya tersebut.

"Perannya berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, dia ditetapkan jadi tersangka. Dia yang menjamin padahal status jenazah PDP," kata Agus.

Sebelumnya, Polisi mengusut keluarga yang membawa pulang jenazah pasien positif virus Corona (COVID-19) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar. Kapolda Sulsel, Irjen Guntur Laupe mengatakan, pihaknya memeriksa pihak yang terkait termasuk seorang anggota DPRD Kota Makassaar.

Halaman 2 dari 2
(maa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads