Polisi mengusut keluarga yang membawa pulang jenazah pasien positif virus Corona (COVID-19) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar. Ini buntut pencopotan Dirut RSUD Daya Makassar dari jabatannya dalam kasus tersebut.
"Kita akan selidiki seperti apa penyebab bersangkutan mengambil tindakan, seperti juga kepala rumah sakitnya sudah ada tindakan Pak Gubernur menonaktifkan sementara, dan tentu kita akan melibatkan, ada tindakannya yang lainnya juga, dan sudah ditangani Polrestabes Makassar," kata Kapolda Sulsel, Irjen Guntur Laupe, di Mapolda Sulsel, Rabu (1/7/2020).
Guntur mengatakan saat ini pihaknya sudah memanggil dan memeriksa beberapa pihak. Dia juga menyebut pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam memeriksa beberapa saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sudah (Panggil) karena mekanisme ada izin dulu, setelah itu mungkin baru kita periksa yang bersangkutan. Sebenarnya tidak boleh, kita harus ikuti protokol kesehatan, tidak bisa seperti itu, itu namanya bertindak sendiri," ucapnya.
Untuk diketahui, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya, Dokter Ardin Sani, dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah ada pembiaran jenazah pasien positif virus Corona dibawa pulang keluarga.
"Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," ujar Asisten Pemerintahan Kota Makassar, Sabri, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).
Peristiwa pembiaran jenazah pasien COVID-19 dibawa keluarga itu terjadi pada Sabtu (27/6) lalu di RSUD Daya, yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Makassar. Sebagai penggantinya, Rudy menunjuk Drg Hasni sebagai pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.
(zap/zap)