Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat. Restoran itu disebut tidak menerapkan pembatasan jumlah pengunjung.
Seperti dilansir Antara, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan sanksi tersebut. Dia menyebut restoran Sushi Tei itu dikenai hukuman denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan saat membuka restoran pada Minggu (12/7).
"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Keputusan Gubernur 647 Tahun 2020," kata Tamo saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamo mengatakan pihaknya telah memanggil pihak restoran Sushi Tei terkait pelanggaran tersebut. Nantinya, pihak restoran akan dikenai sanksi setelah mengakui kesalahannya.
"Tadi pagi dipanggil ke kantor, tapi belum dapat informasi kelanjutannya. Jadi dia sudah diperiksa dan harus akui kesalahan, sudah akui kesalahan ya baru kita kenakan denda," ucapnya.
Tamo mengatakan denda yang dikenakan berdasarkan Pergub 51 tahun 2020. Atas pelanggaran tersebut, restoran itu dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta.
"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Redaksi detikcom masih berupaya meminta tanggapan pihak Restoran Sushi Tei terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
(maa/idn)