Menkes Terawan Agus Putranto baru saja menerbitkan keputusan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. Dalam keputusan itu, ada sejumlah istilah terkait virus Corona yang didefinisikan, termasuk kematian.
Dalam Bab III Surveilans Epidemiologi yang tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), seperti dilihat Senin (13/7/2020), Kemenkes menerangkan soal definisi kematian. Bunyinya adalah:
8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi. Kasus probable yang dimaksud di definisi 'kematian' adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Definisi kematian akibat COVID-19 yang tercantum dalam Kepmenkes 413/2020 ini sama dengan yang dikeluarkan WHO. Berikut ini bunyinya:
Definition of COVID-19 death
COVID-19 death is defined for surveillance purposes as a death resulting from a clinically compatible illness in a probable or confirmed COVID-19 case, unless there is a clear alternative cause of death that cannot be related to COVID disease (e.g. trauma). There should be no period of complete recovery between the illness and death.
Definisi kematian COVID-19
Kematian COVID-19 didefinisikan untuk tujuan surveilans sebagai kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam kasus probable atau terkonfirmasi COVID-19, kecuali kalau ada alternatif penyebab kematian yang jelas yang tak bisa dikaitkan dengan penyakit COVID (contoh trauma). Seharusnya tak ada periode sembuh total antara periode masa sakit dan saat kematian.
WHO mendefinisikan 'kematian COVID-19' sejak tiga bulan lalu, tepatnya dalam laporan perkembangan COVID-19 Nomor 82 (Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) situation report-82), tertanggal 11 April 2020. Sejak saat itu, kematian kasus probable juga diartikan sebagai kematian COVID-19.
Beberapa waktu lalu, Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dewi Nuraisyah berbicara mengenai definisi kematian akibat virus Corona. Dewi menyebut definisi kematian akibat COVID-19 di Indonesia tidak berbeda dengan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kalau kita diskusikan secara definisi, sebenarnya kita tidak berbeda dengan WHO. Pertama, ini kita bisa lihat dari WHO. Definisi jumlah kematian COVID atau karena COVID untuk mereka (WHO) yang probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti positif, makanya kita bilang data dari surveilans laboratorium itu sudah jelas," kata Dewi saat menjadi pembicara dalam diskusi yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (8/7). Dewi ditanya oleh moderator cara menghitung angka kematian Corona di Indonesia berbeda dengan WHO.
(gbr/imk)