Tawuran di Jatiasih, Kota Bekasi, mengakibatkan satu orang tewas. Lima orang kini telah ditangkap polisi atas kejadian tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan korban tewas dalam kejadian ini adalah IS (27). Erna menyebutkan IS juga menjadi bagian dalam peristiwa tawuran itu.
Tawuran tersebut terjadi di Jl Raya Jatikramat Indah II RT 03 RW 11 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (5/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Tawuran melibatkan dua kelompok geng, yakni 'Geng Jatikramat atau RPD Bekasi' dengan kelompok gabungan dari geng 'Warday', 'Gotroy', 'RTN', dan 'Manggarai'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di TKP terjadi perkelahian antar-dua kelompok di mana kelompok korban melempari kelompok pelaku dengan batu dan botol beling selanjutnya korban memukul pelaku N dengan kayu bambu," kata Kompol Erna dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Pukulan korban terhadap N rupanya meleset. Pelaku N kemudian berbalik mengejarnya dan membacoknya dengan senjata tajam.
"Korban kemudian lari, namun terjatuh dan selanjutnya N membacok korban dengan celurit ke arah kepala bagian belakang dan pundak," katanya.
Tersangka lainnya, yakni F dan S, ikut mengeroyok korban dan menganiaya dengan senjata tajam. Korban tergeletak bersimbah darah, lalu para pelaku kabur.
"Kemudian korban dibawa ke RS Mas Mitra Jati Makmur, namun dirujuk ke RS Kramat Jati dan meninggal dunia," katanya.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap yakni MR dan MA. Kelima pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (7/7).
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam berupa celurit yang terbuat dari besi bergagang kayu panjang 60 cm dan satu buah stik golf yang terbuat dari besi panjang satu meter. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2, 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.