Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, disebut-sebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan pesawat pada Juni 2020. Dugaan ini muncul berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaku menerima foto 'surat jalan' Djoko Tjandra.
Terkait hal tersebut, Executive General Manager Bandara Internasional Supadio, Eri Braliantoro, mengatakan sampai saat ini belum pernah ada informasi terkait pencekalan atau pencegahan terhadap orang yang masuk dalam pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Kalau pihak kami dari bandara, kami sulit mendeteksi identitas personil atau pun kita tidak dapat data orang-orang yang masuk dalam pencekalan atau buronan," kata Eri saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengawasan, keselamatan dan pelayanan di bandara internasional Supadio, Eri menyebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI termasuk petugas keimigrasian di Bandara.
"Jika terkait untuk pengawasan untuk personel atau orang yang merupakan buronan, otoritas bandara hanya melakukan pelayanan penyelenggaraan bandara, tidak melakukan pemeriksaan identitas personel. Namun untuk pemeriksaan identitas personel memang dilakukan sesuai dengan dokumen penerbangan. Terkait keselamatan dan keamanan penerbangan, tugas otoritas bandara hanya sebatas itu saja. Bahwa yang bersangkutan melakukan penerbangan sesuai identitas diri yang bersangkutan," katanya.
Eri menegaskan data penumpang tidak ada di otoritas bandara, tetapi dimiliki oleh maskapai penerbangan. Sehingga otoritas bandara tidak bisa mendeteksi siapa yang datang atau siapa yang berangkat.
"Selama ini kita belum mendapatkan informasi mengenai buronan ini baik dari Interpol, kepolisian, imigrasi maupun kejaksaan. Untuk pengawasan penumpang pesawat di bandara, tetap dilakukan pemeriksaan tiket sesuai KTP," tambah Komandan Avsec Bandara Internasional Supadio, Fedri Yulianto.
Terkait informasi ini, detikcom juga berusaha menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar, Pramella Y Pasaribu. Namun Pramella sedang tidak berada di kantornya.
Sementara Humas Kankanwil Kemenkumham Kalbar, Zulzaeni Mansyur, enggan berkomentar soal masuknya buronan 'kelas kakap' ini masuk ke Kalbar.
"Tak berani saya berkomentar, semua cukup satu pintu saja," ucap Zulzaeni.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku mendapatkan foto 'surat jalan' atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Nama Joko Soegiarto Tjandra merupakan nama yang tercantum dalam KTP Djoko Tjandra.
"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Boyamin menyebut surat itu didapatnya dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyebut sudah mengetahui oknum lembaga mana yang mengeluarkan surat jalan ini.
"Bahwa oknum lembaga mana yang menerbitkan, kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat kop surat, nomor surat jalan, dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," kata Boyamin.
Boyamin pun berencana melaporkan penemuan surat jalan itu ke Ombudsman RI. Pelaporan ini sekaligus menambahkan data laporan-laporan MAKI sebelumnya terkait perkara Djoko Tjandra itu.
Menurut Boyamin, jika mengacu pada surat jalan itu, ada kemungkinan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pintu Kalimantan, yakni Pos Entikong. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum memfokuskan pencarian Djoko Tjandra di wilayah pintu masuk dari Malaysia.