Hari Pertama Pembatasan Orang, Tak Bawa Surat Tugas Ditolak Masuk Makassar

Hari Pertama Pembatasan Orang, Tak Bawa Surat Tugas Ditolak Masuk Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 12:29 WIB
Perbatasan Gowa-Makassar diperketat, Senin (13/7/2020).
Perbatasan Gowa-Makassar diperketat, Senin (13/7/2020). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Tim Gugus Tugas COVID-19 kini memperketat akses masuk ke dalam Kota Makassar dengan cara memeriksa kelengkapan pengendara dari Kabupaten Gowa di area perbatasan. Pemeriksaan tersebut menimbulkan kemacetan.

Pantauan detikcom di area perbatasan Gowa-Makassar di Jalan Sultan Alauddin sekitar pukul 11.30 Wita, Gugus Tugas memeriksa kelengkapan pengendara, mulai masker, KTP, hingga surat tugas. Mereka yang dinilai tidak memenuhi syarat diminta putar balik.

Pemeriksaan yang ketat tersebut membuat arus lalu lintas arah Makassar tersendat hingga terjadi kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga yang akan masuk ke Kota Makassar harus memiliki keterangan yang jelas. Bukan pekerja, bukan TNI, bukan mahasiswa, bukan Polri, bukan pegawai negeri, harus balik dan mengurus surat bebas reaktif rapid test," ucap salah seorang penanggung jawab Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Tamalate, M Noval, kepada wartawan di lokasi, Senin (13/7/2020).

Meski diperketat, satu atau dua pengendara yang tidak memiliki surat kerja terlihat masih diberi kesempatan masuk ke dalam Kota Makassar. Saat dimintai penjelasan terkait hal ini, Noval menjawab hakikatnya hari ini masih bersifat sosialisasi.

ADVERTISEMENT

"Pada hakikatnya ini hari bukan penindakan petugas, tetap masih sosialisasi. Hari ini kita sosialisasi saja, mungkin besok kita lebih ketat lagi. Ini kan hari pertama, otomatis banyak warga yang masih kaget, ada beberapa tadi, 'Ih, saya tidak tahu, tidak ada sosialisasi'," katanya.

Secara spesifik Noval kemudian menjelaskan satu atau dua orang yang tidak memiliki surat kerja itu tetap diperbolehkan masuk ke Kota Makassar karena alasan kemanusiaan.

"Ini hari tidak ada yang kita berikan tindakan secara keras, tapi misalnya tadi ada yang mengantarkan makanan dari Limbung untuk lapas, okelah, masih kita mengerti, demi kemanusiaan saja tadi itu," katanya.

Tonton video '2.300 Polisi Disiplinkan Masyarakat Cegah Corona di Makassar':

Masih dalam pantauan lokasi, yakni sekitar pukul 12.15 Wita, pemeriksaan kelengkapan pengendara juga dilakukan tim Gugus Tugas COVID-19 di wilayah perbatasan Gowa-Makassar di Jalan Tun Abdul Razak.

"Jadi pertama kita periksa KTP-nya, apakah dia warga Makassar atau bukan. Kemudian kalau dia warga Gowa, misalnya, kita periksa apakah ada surat tugas atau tidak. Kalau tidak, kita suruh putar balik," ujar seorang petugas Gugus Tugas, Amran kepada detikcom.

Amran mengatakan seorang penjual pisang sekalipun tetap diminta menunjukkan surat tugas atau surat keterangan.

"Ada tadi penjual pisang, dia ada surat tugas, semacam surat keterangan dari kantor desa bahwa dia memang setiap pagi mengantar dagangan pisang ke Makassar," katanya.

Diketahui, Pemkot Makassar belum lama ini menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar. Berdasarkan Perwali inilah akses masuk Kota Makassar diperketat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads