Satpol PP Badung mengamankan seorang warga negara (WN) Rusia yang sebulan menggelandang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Keberadaan turis itu pernah dilaporkan ke Konsulat Rusia di Bali, tapi tidak mendapat respons.
"Sebenarnya sudah lama, karena sebelumnya pernah dilaporin ke Imigrasi dan sudah disampaikan ke konsulat Rusia, tapi tidak dapat respons sehingga dibiarkan oleh (Polsek) KP3 numpang tidur. Itu yang saya dapat dari informasi," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kertha Suryanegara saat dihubungi detikcom, Senin (13/7/2020).
Surya menduga bule itu baru sekitar sebulan menggelandang di kawasan bandara. Pihaknya tidak langsung menindaklanjuti karena sebelumnya sudah dilaporkan ke konsulat Rusia. Namun, bule tersebut ternyata masih ada di lokasi itu hingga hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena anak buah saya pernah melaporkan ada tamu seperti ini ke Imigrasi dan supaya dilaporkan ke konsul, makanya sudah dilaporkan dan dilakukan... akan diambil istilahnya. Sudah ada yang menangani, makanya kita diam, tidak menindaklanjuti. Ternyata masih orang itu di sana," imbuhnya.
Satpol PP mengamankan bule itu hari ini karena melanggar Perda 7/2016. Dia akan dibawa ke kantor Camat Kuta terlebih dahulu.
"Sudah ketemu orangnya, sekarang dibawa ke kantor Camat Kuta dulu dibuatkan berita acara, bahwa orang tersebut menggelandang karena melanggar Perda 7/2016. Nanti Imigrasi ngambil. Setelah Imigrasi ngambil, ya diambil Imigrasi, kemudian akan dideportasi, akan dipulangkan," ujar Surya.
(idh/tor)