Penyidik KPK memanggil mantan Anggota DPRD Muara Enim, Samudra Kelana terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Samudra rencananya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Samudra Kelana merupakan Anggota DPRD Muara Enim Periode 2014-2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Keduanya itu ditangkap pada Minggu (26/4).
KPK menduga Aries dan Ramlan turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3.031 miliar, sedangkan Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp 1.115 miliar dan telepon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu diduga bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar, serat pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Ketiga tersangka itu kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara, Elfin Muhtar 4 tahun tahun penjara dan Robi Okta 3 tahun penjara.
(ibh/idh)