Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan kembali terhadap pelanggar lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Penindakan akan dimulai pada pekan depan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu terkait penilangan ini.
"Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Sambodo kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan, tilang diberlakukan kembali dengan pertimbangan di masa PSBB transisi ini pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
"Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," paparnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penindakan akan dilakukan secara konvensional.
"Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," kata AKBP Fahri.
Tonton video 'Keluar Masuk Jakarta Masih Butuh SIKM':
Sementara untuk tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) belum diberlakukan. Polisi masih akan mensosialisasikan terkait tilang elektronik ini.
"Kalau e-TLE terus kita sosialisasikan, kan masyarakat sudah paham terkait e-TLE , namun saat ini akan diperluas keberadaannya. E-TLE akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya jadi nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya, ini on progress," jelas Fahri.
Untuk diketahui, selama masa PSBB DKI Jakarta, Polda Metro Jaya meniadakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, kecuali pelanggaran yang bersifat fatal menimbulkan korban jiwa. Kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap juga ditiadakan sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selbelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerintahkan jajarannya menghentikan sementara kegiatan razia di tengah wabah COVID-19. Hal ini untuk menghindari kontak fisik anggota dengan masyarakat untuk mengurangi risiko tertularnya virus Corona.
"Dari sisi operasional, saya sudah perintahkan jajaran saya untuk mengurangi tindakan dengan tilang. Kecuali pelanggaran yang kasatmata yang memang membahayakan lalu lintas itu tetap harus. Seperti melawan arus, pelanggaran jalur busway, tidak menggunakan helm, dan lainnya tetap kita tindak," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
"Tapi pelanggaran lainnya, seperti razia itu sudah saya suruh berhentikan," sambung Sambodo.