Tim Resmob Polsek Panakukkang menangkap pelaku pemarangan terhadap seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diketahui menganiaya korban dengan cara menebasnya berkali-kali hingga terluka parah.
Polisi menangkap pelaku yang diketahui bernama Rahmat (20) dini hari tadi setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa di kawasan Jalan Barawaja, Makassar. Polisi yang menuju ke lokasi kemudian langsung membekuk pelaku yang berada di TKP.
"(Anggota) menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemarangan di Jalan Barawaja 2 lorong 4. Anggota Resmob Panakukkang langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan Rahmat," ujar Kasi Humas Polsek Panakukkang, Bripka Ahmad Halim, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menebas korban yang bernama Askar lantaran terlibat permasalahan usai sama-sama berpesta miras di lokasi.
"Pelaku Rahmat mengakui telah melakukan pemarangan terhadap Askar yang mengakibatkan luka tebas pada tangan dan punggung yang di mana berawal dari kesalahpahaman antara Rahmat dan Askar, di mana keduanya sama-sama telah mengonsumsi miras jenis ballo," jelas Halim.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah parang. Benda tajam itu diketahui digunakan pelaku untuk menebas korban.
"Barang bukti satu buah parang," tuturnya.
(azr/azr)