Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 06:12 WIB
Sidang vonis eks bendahara Brimob Polda Sulsel
Foto: Sidang vonis eks bendahara Brimob Polda Sulsel (Muhammad Nur/detikcom)
Makassar -

Eks Bendahara Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Iptu Yusuf Purwantoro divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah atas pidana penipuan dan penggelapan Rp 1 miliar pada korbannya, A Wijaya. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu dibui selama 3 tahun 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372, 278 KHUP dan dijatuhkan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua Zulkifli, di ruang sidang Kamis (9/7/2020).

Hakim Zulkifli juga memerintahkan terdakwa agar segera ditahan di sel, setelah sebelumnya Iptu Yusuf hanya menjalani tahanan kota selama proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Ridwan Saputra mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya sebelum mengambil upaya hukum selanjutnya pada pekan berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan ini terjadi pada Mei 2018, yang bermula saat Yusuf meminjam uang Rp1 miliar pada korban Wijaya yang juga teman kelasnya dulu di SMP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa meminjam Rp 1 miliar pada Wijaya pada 25 Mei 2018, ternyata untuk digunakan atasannya, mantan Kasat Brimob Polda Sulsel Kombes Totok Lisdiarto.

Padahal dalam pengakuannya pada korban, terdakwa meminjam uang untuk membayar dana talangan sementara tunjangan kinerja personel Brimob, yang dijanjikan akan dibayar terdakwa pada 1 Juni 2018. Wijaya telah berulang kali meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari Yusuf.

(mna/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads