KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Banjar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017. Ada tiga lokasi yang digeledah KPK, salah satu rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar
"Hari ini melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang berada Kota Banjar, di antaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).
Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik mengamankan sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain dan dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik," ujarnya.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tim KPK di Kota Banjar sejak Jumat (10/7). Ali mengatakan selanjutnya barang bukti yang diamankan itu akan dilakukan penyitaan.
"Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK," sebut Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Pendopo Wali Kota dan Dinas PUPR Kota Banjar Jawa Barat pada Jumat (10/7). KPK mengatakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar.
"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar termasuk di antaranya hari ini di Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih jauh apakah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia mengaku belum berbicara banyak karena adanya kebijakan baru Pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penangkapan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," tuturnya.
KPK era kepemimpinan Firli Bahuri saat ini memang menerapkan kebijakan baru mengenai cara penetapan tersangka. KPK era Firli tidak ada mengumumkan penetapan status tersangka seperti halnya pimpinan KPK era sebelumnya.
Penetapan tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan. Firli Bahuri mengatakan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4).