Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan material lumpur dari pengerukan sungai menjadi bahan reklamasi di kawasan Ancol. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan reklamasi dengan material lumpur tidak bisa dilakukan.
"Bahwa lumpur itu bersifat cair. Sementara reklamasi di kawasan perairan pasti membutuhkan material padat sebagai bahan urukannya. Penjelasan Anies mengenai reklamasi dengan lumpur tidak make sense dan cenderung menyesatkan masyarakat," ucap Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).
Adapun untuk klaim proyek tersebut dapat mencegah banjir, Susan menilai alasan itu klise, narasi banjir selalu diulang-ulang oleh beberapa gubernur DKI sebelumnya.
"Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan ketiga," jelas Susan.
Selain itu, KIARA menyanggah pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau. Penolakan reklamasi 17 pulau menjadi salah satu bahan kampanye Anies saat Pilgub 2017.
"Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektar, sementara sekarang hanya 32 hektar. Ini kecacatan pertama," ucapnya.