KPU Usul Ketentuan 'Putusan MK Bersifat Final' Ditulis di UU Pemilu

KPU Usul Ketentuan 'Putusan MK Bersifat Final' Ditulis di UU Pemilu

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 12 Jul 2020 14:29 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019
Ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)

Untuk diketahui, Evi Novida Ginting tersandung masalah saat dirinya menjabat komisioner KPU RI. Masalah bermula saat penyelenggaraan pemilu Kalimantan Barat. Kala itu, nomor urut 7 bernama Cok diduga menggelembungkan jumlah suara.

Tak terima, sang pesaing dari nomor urut 01 Hendri mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau. Hasilnya, ada koreksi terhadap suara miliknya, yang awalnya 2.492 menjadi 2.551 dan Cok menjadi 2.551 dari sebelumnya 6.378 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Hendri juga membawa masalah ini ke MK dan mendapatkan suara 5.384 suara. KPU Kalimantan Barat pun melakukan koreksi suara milik Hendri dan Cok dan menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.

Namun, setelah penetapan, KPU pusat memanggil komisioner KPU Kalimantan Barat untuk melakukan rapat. Selesai rapat diputuskan bahwa suara Hendri dan Cok kembali seperti awal sebelum koreksi dan membatalkan Hendri sebagai calon terpilih.

ADVERTISEMENT

Hendri pun melayangkan gugatan kepada Evi Novida Ginting sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Hasilnya, DKPP menilai Evi Novida Ginting tidak melakukan tanggung jawab dengan baik.


(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads