Cegah Corona, Jam Buka Warkop di Banda Aceh Dibatasi-Live Music Dilarang

Cegah Corona, Jam Buka Warkop di Banda Aceh Dibatasi-Live Music Dilarang

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2020 14:51 WIB
Kopi gayo merupakan salah satu komoditi unggulan Aceh. Kopi tarik pun jadi salah satu kuliner yang tak boleh dilewatkan saat berkunjung ke Pulau Simeulue, Aceh.
Ilustrasi Warung Kopi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Banda Aceh -

Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kuta Alam, Banda Aceh, membuat aturan jam operasional tempat usaha untuk mencegah penyebaran virus Corona. Warung kopi dan tempat makan dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.

"Aturan ini mulai berlaku sejak tadi malam. Apabila tempat usaha masih buka di atas jam 23.00, akan kita tertibkan," kata Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).

Imbauan bersama bernomor 440/01/VII/2020 itu diteken Reza bersama Kapolsek Kuta Alam AKP Miftahuda Dizha dan Danramil Kuta Alam Mayor Inf Mutrisno. Pada poin pertama, Forkopimcam mewajibkan masyarakat di Kuta Alam memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, dan langkah pencegahan Corona lainnya saat beraktivitas di luar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin kedua mengatur tempat usaha makanan, minuman, dan lainnya. Pada subpoin a disebutkan jam operasional kegiatan usaha adalah pukul 05.30 WIB sampai 23.00 WIB sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan jumlah proporsional. Selain itu, pengunjung diminta menjaga jarak serta menggunakan masker.

ADVERTISEMENT

Pada subpoin d dijelaskan tempat usaha dilarang menggelar live music, pertunjukan musik atau kegiatan lain yang berpotensi mengundang banyak orang. Reza mengatakan patroli rutin bakal digelar untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

"Pengawasannya tidak seperti waktu jam malam. Kita dorong partisipasi dari bawah dan persuasif tetap kita kedepankan," ujar Reza.

Reza menyebut imbauan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh. Isi Perwal bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di Banda Aceh.

"Pembatasan waktu buka usaha ini kan sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh, kita di kecamatan hanya menegaskan kembali," jelasnya.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads