Eks Bendahara Satuan Brimob Iptu Yusuf Purwantoro divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Makassar, Sulawesi Selatan. Ia terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap teman masa kecilnya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372, 278 KHUP dan dijatuhkan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua Zulkifli, di ruang sidang Kamis (9/7/2020).
Terseretnya Yusuf dalam ranah hukum ini bermula ketika ia diperintahkan atasannya, Mantan Kepala Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Totok Lisdiarto untuk mencari pinjaman untuk pengurusan pembebasan dan penjualan tanah seluas 5,6 hektare. Yusuf pun meminjam kepada teman masa kecilnya, Wijaya, sebesar Rp 1 miliar pada Mei 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yusuf mengaku meminjam uang untuk membayar dana tunjangan kinerja personel Brimob. Saya percaya Yusuf, karena teman SMP, posisinya sebagai bendahara, dan mengiming-imingi bonus smart phone," kata Wijaya.
Tonton juga ' Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo Wendratno':
Yusuf menjanjikan akan mengembalikan uang kepada Wijaya pada 1 Juni 2018. Namun nyatanya Yusuf tak membayar tepat waktu. Wijaya telah berulang kali meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari Yusuf.
Kasus ini mulai dilaporkan Wijaya di Ditkrimum Polda Sulsel pada Mei 2019. Polisi pun melakukan penyelidikan dan melakukan penahanan terhadap Yusuf.
Saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusuf Purwantoro 3 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan Rp1 miliar. Sebelum akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Zulkifli juga memerintahkan terdakwa agar segera ditahan di sel, setelah sebelumnya Iptu Yusuf hanya menjalani tahanan kota selama proses persidangan.