DPRD Sulteng Ancam Proses Hukum Perusahaan Tambang Nikel di Morut

DPRD Sulteng Ancam Proses Hukum Perusahaan Tambang Nikel di Morut

Mohammad Qadri - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 21:58 WIB
Rapat dengar pendapat antara PT SEI, PT GNI, Dinas Lingkungan Hidup, Polda Sulteng, ESDM Sulteng dan anggota Komisi 3 DPRD Sulteng
Foto: Rapat dengar pendapat antara PT SEI, PT GNI, Dinas Lingkungan Hidup, Polda Sulteng, ESDM Sulteng dan anggota Komisi 3 DPRD Sulteng (Mohammad Qadri/detikcom)
Palu -

DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengancam akan memproses hukum PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) jika masih melakukan kegiatan penambangan nikel tanpa izin di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut). Sikap itu disampaikan dalam sesi pengambilan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan para anggota Komisi III DPRD Sulteng dengan PT SEI, PT GNI, Dinas Lingkungan Hidup, Polda Sulteng dan Dinas ESDM Sulteng.

"Untuk sementara kegiatan penambangan dihentikan namun kegiatan yang memiliki izin bisa dilanjutkan, namun jika masih kedapatan melakukan aktivitas penambangan akan tegas diproses secara hukum." tegas Ketua Komisi 3 DPRD Sulawesi Tengah Sonny Tandra, pada Jumat (10/7/2020) sore.

PT GNI tak diizinkan menambang nikel sampai surat perizinan penambangannya diurus. Sonny menegaskan jika perusahaan ketahuan masih melakukan aktivitas penambangan sebelum mengurus surat izin, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, RDP dilakukan berdasarkan Surat Dinas ESDM Nomor: 540/3925/Minerba yang dikeluarkan 18 Juni 2020. Isi surat perihal penghentian kegiatan penambangan.

Kemudian Surat Gunbuster Nikel Industri (GNI) Nomor: 078/GNINI2020 yang diterbitkan 24 Juni 2020 perihal penjelasan
insiden kecelakaan kerja, serta surat Bupati Morowali Utara Nomor: 970/0324/Bapenda/IV/2020 pada 30 Juni 2020 soal laporan kegiatan penambangan dan pemanfaatan Galian C tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Dalam RDP, perwakilan dari PT SEI, Ikhsan menyatakan sikap patuh terhadap aturan yang berlaku. Untuk diketahui, PT GNI membangun smelter pemurnian nikel di kawasan industri PT SEI.

"Kami sebagai pengusaha yang berada di Morowali Utara taat asa dan peraturan yang berlaku, untuk proses perizinan yang sudah diberikan kami akan tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Namun untuk aktivitas penambangan untuk sementara dihentikan, dan untuk pengurusan surat perizinan kami akan mengkaji beberapa opsi yang diberikan intinya untuk mempercepat aktivitas." ucap Ikhsan.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads