Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan bernomor 2015/-1/858.2 tentang pemberdayaan musisi kafe. Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kadis Parekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.
"Iya betul," ujar Cucu saat dikonfirmasi alasan surat terbit terkait aksi demonstrasi musisi kafe, Jumat (10/7/2020).
Cucu meneken surat pada Kamis (9/7). Dalam surat tersebut tertulis imbauan kepada pemilik restoran, rumah makan, kafe untuk memberdayakan musisi kafe. Hal itu karena para musisi kafe turut terdampak pendapatannya selama pandemi.
"Sehubungan dengan dampak pandemi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi, sehingga menyebabkan banyak tenaga kerja harian yang kehilangan lapangan pekerjaan, termasuk para musisi/band kafe di DKI Jakarta," tulis surat tersebut.
Meski demikian, Cucu menyebut kegiatan live musik saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB transisi. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan sejumlah pilihan.