Sejumlah orang yang menamakan diri Persatuan Musisi Cafe Indonesia (PMCI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka berharap Gubernur Anies Baswedan DKI Jakarta mengizinkan lagi adanya live music di kafe.
"Kami dari persatuan musisi kafe Indonesia jadi khususnya ini yang bekerja di DKI Jakarta, jadi kami datang ke Balai Kota ingin mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan, kami ingin pekerjaan kami diperbolehkan lagi, kami ingin bekerja lagi," ujar Ketua PMCI Ano Andro di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Ano meminta Anies tidak mendiskriminasi pekerjaannya sebagai musisi kafe. Sebab, katanya, tak sedikit dari musisi kafe yang hidupnya terkena dampak pandemi COVID-19 dan tidak diizinkannya ada live music di kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan diskriminasi profesi kami, sudah banyak yang dari kami terlantar tidak bisa bayar tempat tinggal, diusir dari tempat tinggal, izinkan kami bekerja lagi," ucapnya.
![]() |
Menurutnya, para musisi kafe itu sudah 4 bulan tidak bekerja. Sebagian di antaranya bahkan telah menjual alat-alat musik mereka untuk menyambung hidup.
"Kami sudah 4 bulan lebih tidak bekerja lagi, alat-alat musik sudah dijual, kendaraan sudah dijual, dan masuk bulan kelima ini banyak dari kami yang sudah diusir dari tempat tinggal karena nggak mampu bayar," ucapnya.
Menurutnya, musisi kafe siap menerapkan protokol Kesehatan. "Kami ingin pekerjaan kami dibuka lagi, sangat memungkinkan pekerjaan kami diterapkan protokol kesehatan, karena kami berada di panggung bisa jauh dari pengunjung, dan diantara kami pun berjaga jarak," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah sektor sudah diizinkan dibuka kembali di masa PSBB transisi dengan pembatasan kapasitas hingga 50 persen, termasuk Kafe. Hanya, live music di kafe belum ada ketentuan boleh-tidaknya untuk kembali digelar. Berikut ini sektor yang dibolehkan dibuka di DKI Jakarta mulai hari ini:
1. Perkantoran
2. Rumah makan (mandiri/stand alone)
3. Perindustrian
4. Pergudangan
5. Pertokoan/retail mandiri (showroom, butik, dll)
6. Layanan penduduk (bengkel, servis, fotokopi, dll)
7. Museum, galeri
8. Perpustakaan