Tetap Divonis Mati, Pembunuh Pesilat PSHT di Madiun Ajukan Kasasi

Tetap Divonis Mati, Pembunuh Pesilat PSHT di Madiun Ajukan Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 15:15 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding yang diajukan HC (39) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, HC tetap dihukum mati karena membunuh pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Heru Susilo (45).

Kasus bermula saat Heru ditusuk oleh HC di Jalan Genen, Banjarrejo, Taman, Kota Madiun, pada 1 September 2019. Heru ditusuk dengan pisau belati di bagian perut hingga tembus ke ulu hati.

HC dibekuk saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Madiun pada malam harinya. Selidik punya selidik, HC baru 2 pekan keluar penjara karena dihukum di kasus pencurian dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 24 Februari 2020, PN Madiun menjatuhkan hukuman mati kepada HC. Majelis menyatakan HC terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana. Atas vonis itu, jaksa dan HC sama-sama mengajukan permohonan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 120/Pid.B/2019/ PN.Mad tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan PT Surabaya sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (10/7/2020).

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Robert Simorangkir dan Syamsul Ali. Mengetahui bahwa dirinya tetap divonis mati, HC tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Berkas kasasi dengan nomor W14-U5/ 459/HK.01/VI/2020 dikirim pada 9 Juni 2020 dan kini masih diproses di MA.

Versi Pleidoi HC

Di dalam persidangan HC lewat kuasa hukumnya membela diri bahwa ia membeli pisau jenis komando tersebut untuk jaga diri karena mempunyai musuh. Selain itu, HC tidak mempunyai niat untuk membunuh korban melainkan ingin melukai sehingga terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Saat kejadian, HC dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Selama persidangan, HC memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Pengacara meminta keringanan hukuman kepada Terdakwa, karena Terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar.

Halaman 2 dari 2
(asp/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads