Sebagai bank milik pemerintah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menjalankan fungsi tersebut dengan baik, sehingga mendapatkan penghargaan sebagai Bank Penyalur Terbaik Kredit IEPC (Industrial Efficiency and Pollution Control) dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan tersebut diserahkan secara kepada BNI di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Terdapat 59 penyalur kredit IEPC yang merupakan Bank BUMN, BPD, Koperasi, hingga lembaga keuangan. BNI terpilih dari klasifikasi yang telah ditentukan karena tertib dalam hal pelaporan, rekonsiliasi, dan pembayaran.
Baca juga: BNI MOVE Hadirkan Harapan Baru bagi UMKM |
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati mengatakan memelihara kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk tanggung jawab BNI dalam menjalankan bisnisnya. BNI dituntut untuk senantiasa mengontrol dan mengelola dampak lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan misi BNI yakni meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Hal tersebut senada dengan tema HUT ke - 74 BNI yaitu 'Satukan Energi Untuk Indonesia Di Era New Normal'.
"Kriteria usaha yang berhak menerima kredit IEPC adalah memiliki kelengkapan penghematan, (mencakup bahan baku, air, energi) yang menghasilkan efisiensi dalam sistem produksi, investasi yang menerapkan pendekatan produksi bersih, pembelian mesin pengurang polusi, investasi peralatan daur ulang atau recycle, dan peralatan pengolah limbah. Penyaluran kredit IEPC di BNI memiliki kolektibilitas 100%. Melalui digitalisasi, BNI juga telah memiliki aplikasi BNI MOVE yang memungkinkan debitur mendapatkan kredit tanpa harus ke kantor cabang sehingga lebih efisien," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Tambok menambahkan dengan semangat BNI Go Green, BNI menggunakan pendekatan 4 mata angin keberlanjutan (compass of sustainability) untuk diterapkan dalam praktek corporate sustainability dengan mempertimbangkan keberlanjutan yakni alam, sosial kemasyarakatan, sumber daya manusia, dan ekonomi. Empat mata angin keberlanjutan diinternalisasikan ke unit business dan supporting yang kemudian digunakan menjadi acuan dalam menghasilkan produk dan layanan perbankan yang ramah lingkungan.
"Penyaluran kredit Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC) menggandeng Kementerian Keuangan RI, kredit IEPC diberikan kepada individu/perorangan, kelompok usaha kecil, koperasi, atau badan usaha, sebagai solusi pembiayaan kredit investasi dan kredit modal kerja untuk membiayai kegiatan usaha yang berorientasi pada efisiensi industri dan sistem produksi bersih lingkungan," ujar Tambok. (akn/ega)