Tak Ada Area Rokok, Gedung di Jakarta Bakal Terima Peringatan
Kamis, 29 Des 2005 14:36 WIB
Jakarta - Sebulan lagi Jakarta harus bebas asap rokok. Gedung-gedung perkantoran atau perbelanjaan akan dikirimi surat peringatan jika menjelang tenggat waktu tersebut tidak juga menyediakan area rokok.Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Suryapriatna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (29/12/2005)."Kita akan tunggu Februari 2006, kalau mereka tidak menyediakan ruangan khusus bagi perokok, itu termasuk pelanggaran," kata dia.Dengan demikian, kata dia, pengelola gedung masih punya waktu sebulan lagi untuk mempersiapkan hal itu."Kami akan segera memberikan semacam warning tentang waktu yang relatif dekat dan mendesak, dan kita akan minta semua perusahaan atau gedung perkantoran mematuhi aturan tersebut," katanya.Jika mereka tidak mengindahkan peringatan itu, pemda tidak segan-segan memberikan sanksi denda Rp 50 juta dan hukuman kurungan 6 bulan penjara."Kita juga akan melihat apakah dinas-dinas terkait dalam memberikan izin pembangunan sudah sesuai dengan fungsi dan tugas unit-unitnya," kata dia.
(umi/)











































