Mantan Kepala Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Totok Lisdiarto menjadi saksi dalam sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Makassar yang melibatkan eks Bendahara Sat Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro. Kepada majelis hakim, Totok mengakui telah menyuruh Yusuf mencari pinjaman Rp 1,3 miliar untuk pengurusan tanah.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli Atjo, Totok menyebutkan ia dan Yusuf satu tim dalam pengurusan pembebasan dan penjualan tanah seluas 5,6 hektare. Yusuf kemudian meminjam uang Rp 1 miliar kepada rekannya, A Wijaya, pengusaha yang kini berstatus pelapor.
"Saya menyuruh Yusuf cari dana pinjaman Rp1,3 miliar, tapi tidak mengetahui ada komitmen antara Yusuf dengan Wijaya. Tanah tersebut masih dalam proses penjualan," ujar Totok di depan hakim, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai persidangan, Yusuf, yang didampingi penasehat hukumnya, Iqbal, enggan memberi komentar terkait kasus penipuan yang didakwakannya.
"Tadi sudah cukup disebutkan semua di persidangan, itu saja," ujar Yusuf.
Sementara Wijaya, yang juga hadir di PN Makassar, menyebutkan ia meminjamkan uang Rp 1 miliar pada 25 Mei 2018 kepada Yusuf, yang merupakan teman masa kecilnya, dengan janji Yusuf akan mengembalikan pada 1 Juni 2018.
"Yusuf mengaku meminjam uang untuk membayar dana tunjangan kinerja personel Brimob. Saya percaya Yusuf, karena teman SMP, posisinya sebagai bendahara, dan mengiming-imingi bonus smart phone," pungkas Wijaya.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oknum anggota Polri ini mulai bergulir di PN Makassar sejak 17 Februari 2020, dengan nomor perkara: 115/pid-b/2020/pnmks. Kasus ini mulai dilaporkan Wijaya di Ditkrimum Polda Sulsel pada Mei 2019.
(mna/jbr)