Kasus Corona Tana Toraja Naik, Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 1 Agustus

Kasus Corona Tana Toraja Naik, Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 1 Agustus

Muhammad Riyas - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 22:44 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Tana Toraja -

Kasus positif virus Corona (COVID-19) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan tercatat mengalami peningkatan. Pemerintah setempat memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae tentang Perpanjangan masa belajar di rumah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor 195/VII/2020/Setda diterbitkan Sabtu, 04 Juli 2020.

"Surat ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Nicodemus Biringkanae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut terdiri dari 4 poin diantaranya; perpanjangan masa belajar di rumah berlaku hingga 1 Agustus 2020. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.

"Perpanjangan masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 01 Agustus 2020," katanya.

ADVERTISEMENT

Nicodemus mengatakan tenaga pendidik diharapkan tetap melakukan pemantauan kepada siswa secara daring. Serta menjalin komunikasi yang intensif dengan orang tua murid.

"Satuan Pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh lainnya," jelasnya.

"Satuan Pendidikan agar terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktekkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah," ungkapnya.

Nicodemus juga mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru. Dia meminta pihak sekolah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

"Satuan Pendidikan agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021," tuturnya.

Sementara itu di wilayah Sulawesi Selatan lainnya, di Kota Palopo, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mencatat ada 6 penambahan kasus baru Corona per hari ini. 4 di antaranya dari klaster Amassangan.

"Dari 6 orang yang dinyatakan Positif COVID-19 hari ini, 4 orang dari Klaster Amassangan, keluarga dekat inisial A, yang beberapa hari lalu dinyatakan positif, sementara yang 2 orang lainnya bukan dari Klaster tersebut," ungkap Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kota Palopo, Ishak Iskandar, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

6 orang tersebut adalah N (24), U (37), A (76), dan H (73 tahun) warga kelurahan Amassangan, Serta A (39) warga Rampoang Kec. Bara dan satu A (25) asal Sukamaju, Luwu Utara.

"6 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, rencananya akan segera di rujuk ke Makassar," katanya.

Dengan penambahan 6 kasus baru, jumlah total kasus positif COVID-19 di Kota Palopo, naik menjadi 19 kasus dan status juga naik menjadi zona kuning.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads