Satgas COVID-19 Tana Toraja kembali menerbitkan surat edaran mengenai isolasi wilayah untuk satu rukun tetangga (RT). Surat ditujukan kepada Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Makale dan Ketua Satgas COVID-19 Kelurahan Kamali Pentalluan.
Surat edaran atas nama Bupati Tana Toraja selaku Ketua Satgas COVID-19 Tana Toraja itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Pelaksana Harian Alfian Andilolo. Surat edaran dikeluarkan sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di RT Paku, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Surat tersebut meminta Satgas COVID-19 Kecamatan Makale :
-Melakukan isolasi setempat di RT 001 Paku, Kelurahan Kamali Pentalluan, selama minimal 14 hari ke depan.
-Berkoordinasi dengan Polsek Makale dan Koramil Makale untuk tenaga pengamanan selama masa isolasi setempat.
-Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan warga setempat.
-Berkoordinasi dan memfasilitasi Tim Kesehatan Satgas COVID-19 Kabupaten dalam pelaksanaan tracing dan surveilans.
-Secara rutin memberikan sosialisasi kesiapsiagaan dan ketenangan kepada warga setempat.
-Melaporkan setiap kejadian kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Tana Toraja.
"Isolasi wilayah ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan penyebaran COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja dan sesuai permohonan Camat Makale selaku Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Makale Nomor 34/18.05/VII/Mkl /2020 tanggal 06 Juli 2020 tentang permohonan isolasi setempat," kata Alfian Andi Lolo seperti dikutip, Selasa (7/7/2020).