Eks Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian melaporkan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ke Polda Sumut. Laporan ini terkait belum dikembalikannya jabatan Yusuf selaku Sekda Labuhanbatu.
"Karena jelas terang-terangan Bupati Labuhanbatu melakukan kejahatan dalam jabatan. Menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dan tidak mematuhi perintah undang-undang dan perintah Menteri Dalam Negeri dan perintah Gubernur Sumut untuk mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu," kata kuasa hukum Yusuf, Akhyar Idris Sagala, kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Laporan itu bernomor STTLP/1124/VII/2020/Sumut/SPKT "III" tanggal 9 Juli 2020. Laporan itu diterima Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kadis Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan mengatakan mempersilakan pihak Yusuf Siagian membuat laporan ke polisi. Terkait jabatan Sekda, Rajid mengatakan Pemkab pihaknya masih melakukan proses pengembalian jabatan secara administratif.
"Ini kan proses administrasi, itu kan ke BKD. Jadi proses teknisnya BKD yang sedang mengurus. Ya kalau orang mau melaporkan, ya silakan, karena itu kan hak masing-masing," kata Rajid.
Sebagai informasi, Muhammad Yusuf Siagian sempat dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu. Proses hukum terkait pemecatan itu kemudian berjalan dan akhirnya dimenangi oleh Yusuf hingga tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, persoalan pengembalian jabatan Sekda ini juga membuat delapan anggota DPRD Labuhanbatu mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Andi Suhaimi. Pengajuan ini diterima oleh pimpinan DPRD dan masih akan diproses.