Diduga Cabuli 305 Anak di Bawah Umur di Jakarta, WN Prancis Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli 305 Anak di Bawah Umur di Jakarta, WN Prancis Ditangkap Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 18:56 WIB
Polisi berhasil membekuk seorang predator seks anak asal Prancis di kawasan Jakarta. Pria berusia 65 tahun itu diketahui terjerat kasus prostitusi anak.
Foto: Polisi membekuk predator seks anak asal Prancis di kawasan Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

FAC (65), warga Prancis, ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan aksi pencabulan selama di Indonesia. Polisi menyebut jumlah fantastis korban pencabulan FAC, yakni 305 anak di bawah umur.

"Polda Metro Jaya berhasil melakukan ungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan warga negara asing. Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini marak kejahatan terhadap eksploitasi kekerasan seksual anak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2020).

Nana menuturkan aksi pencabulan tersebut dilakukan kakek bule ini di hotel. Nana menyebut FAC beberapa kali pindah hotel selama tinggal di Ibu Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus eksploitasi secara ekonomi atau sexual child sex groomer terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel di wilayah Jakarta. Untuk waktu, saya ambil tiga bulan terakhir yaitu sekitar Desember sampai Febuari, pelaku melakukan exploitasi terhadap anak di hotel O, Jakarta Barat," jelas Nana.

"Februari hingga April di hotel L, Jakarta Barat. April sampai Juni, pelaku ini melakukan di hotel PP, Jakarta Barat. Tersangka atas nama FAC alias Frans alias Mister, 65 tahun," sambung Nana.

ADVERTISEMENT

Nana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, FAC berstatus pengangguran di negara asalnya. Pelaku beberapa kali masuk ke Indonesia sejak Februari 2015 silam.

"Data dari Imigrasi, tersangka berulang kali masuk. Feb 2015, yang bersangkutan sebagai turis. Selama tiga bulan terkahir, sejak masa pandemi, yang bersangkutan berada di Indonesia berpindah-pindah, selalu berpindah-pindah di tiga hotel tersebut," tutur Nana.

Polisi menjerat FAC dengan Pasal 81 ayat 5 juncto 76 UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 10 sampai 20 tahun," tandas Nana.

Tonton juga 'WN Prancis Dibekuk Polisi karena Diduga Cabuli 305 Anak di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads