Tuntut Banding Kasus Pencabulan ABG, Demo Mahasiswa di Kejari Parepare Ricuh

Tuntut Banding Kasus Pencabulan ABG, Demo Mahasiswa di Kejari Parepare Ricuh

Hasrul Nawir - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 14:59 WIB
Mahasiswa Demo Kantor Kejari Parepare
Mahasiswa Demo Kantor Kejari Parepare (Hasrul/detikcom)
Parepare -

Unjuk rasa puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Parepare di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Para mahasiswa sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Dalam unjuk rasa ini, mahasiswa menuntut agar pihak kejaksaan mengajukan permohonan banding atas vonis 5 bulan dan pelatihan kerja selama 1 bulan terhadap dua pelaku persetubuhan di bawah umur oleh PN Parepare. Vonis ini lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun pihak Kejari Parepare menolak mengajukan banding lantaran pertimbangan JPU diambil seluruhnya dan vonis sudah 2/3 dari tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator lapangan aksi, Wiwik Darwis, mengkritik keras JPU yang dinilai bertindak tidak sesuai dengan ketentuan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap korban.

"Akan tetapi sangat berbanding terbalik dalam posisi ini hakim membisu dengan mengacu pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Perma No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," kata Wiwik saat saat melakukan orasi.

ADVERTISEMENT

Wiwik menjelaskan hal yang dilakukan JPU tak manusiawi. "Semuanya itu sangat jauh dari aplikasi hukum yang diberlakukan oleh JPU di Parepare," bebernya.

Wiwik lantas mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. "Pihak korban tidak pernah diberi tahu jadwal sidang, hingga vonis, itu pun vonis diketahui seminggu setelah dijatuhkan, itu pun karena pihak korban proaktif mencari informasi," ujar Wiwik.

Selain itu, massa aksi mengkritik keras hakim PN Parepare yang dinilai telah mencederai kewajibannya sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 62.

"Poin 1 dan 2 yang menerangkan kewajiban pengadilan memberikan petikan putusan di hari putusan sidang dan memberikan salinan putusan 5 hari setelah putusan dijatuhkan. Pengadilan hanya memberikan petikan putusan dan itu pun diberikan 1 minggu setelahnya," ujar Wiwik.

Hingga saat ini, puluhan mahasiswa masih menduduki kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Mereka tetap ngotot agar JPU meminta banding atas kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads