Tahun ajaran 2020-2021 di Kota Bekasi akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Pemkot Bekasi akan mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KMB) dilakukan di sekolah jika standar protokol kesehatannya terpenuhi.
"Jadi, kita lihat dulu persyaratan protokol kesehatan, kan tahun ajaran baru 2020. Tapi itu, menurut Pak Wali, kan harus dicek protokol kesehatannya, minimal memenuhi standar (protokol kesehatan)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Namun demikian, Inayatullah menjelaskan bahwa pihak sekolah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pemkot. Setelah mengajukan permohonan, sebut dia, Pemkot Bekasi akan meninjau untuk kemudian diputuskan apakah KBM bisa digelar di sekolar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, dari sekolah mengajukan permohonan untuk membuka kelas tatap muka dan dilampirkan apa-apa saja. Nanti dari situ baru dibuat rekomendasi," terang Inayatullah.
Inayatullah menyebut Pemkot Bekasi baru melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Dia menuturkan belum ada sekolah yang mengajukan permohonan.
"Belum ada (sekolah yang mengajukan), kan kita baru informasikan. Jadi mengajukan dulu (ke Pemkot Bekasi), disiapkan dulu. Nanti dicek, dimonitor (protokol kesehatannya) oleh dari tim dinas kesehatan, tim dinas pendidikan, dari tim gugus," jelasnya.
Inayatullah kemudian menjelaskan contoh protokol kesehatan yang bisa diberlakukan. Misalnya, kata dia, KBM hanya bisa diikuti oleh separuh dari total kapasitas ruang kelas.
"Misalnya pengurangan 50 persen (dari kapasitas kelas), 1 kelas misal 20 orang, jarak antar siswa 1 meter," sebut dia.
Diketahui, Pemkot Bekasi meliburkan TK, SD, dan SMP se-Kota Bekasi sejak 16 Maret 2020. Hal itu guna mencegah penyebaran virus Corona. Kegiatan belajar mengajar para siswa dilakukan di rumah masing-masing.