Komisi A DPRD Minta Ajang Formula E Tak Masuk Perubahan RPJMD 2017-2022

Komisi A DPRD Minta Ajang Formula E Tak Masuk Perubahan RPJMD 2017-2022

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 17:11 WIB
Anies Baswedan Umumkan Balapan Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan persiapan ajang Formula E. (Rizki Pratama/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 tak mengakomodasi program-program baru. Salah satunya Jakarta E-Prix atau Formula E.

"Mengingatkan agar perubahan RPJDM 2017-2022 tidak diarahkan untuk mengakomodasi program-program baru yang tidak tercantum dalam RPJMD sebelumnya, seperti ajang penyelenggaraan ajang balap mobil listrik internasional (Jakarta E-Prix)," ujar Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Mujiyono menjelaskan, alasannya meminta tidak mencantumkan ajang Formula E dalam perubahan RPJMD 2017-2022 itu adalah tidak memiliki kajian yang memadai. Menurutnya, pelaksanaan ajang tersebut juga terkesan dipaksakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya, dari sisi perencanaan pelaksanaan ajang pelaksanaan ajang internasional tersebut tidak memiliki kajian yang memadai dan terkesan terlalu dipaksakan pelaksanaannya," ucapnya.

Lebih lanjut kata Mujiyono, alasan lainnya adalah ajang Formula E itu menggunakan APBD yang besar. Sebab, saat ini APBD DKI Jakarta tengah tertekan karena adanya pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, kegiatan Formula E menggunakan dana APBD yang cukup besar di tengah terjadinya tekanan dari sisi penerimaan daerah dan potensi terjadinya defisit APBD," ucapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Rencana perubahan itu tertuang dalam surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 238/-1.172.5 tanggal 29 Juni 2020 tentang rencana perubahan atas RPMJD Provinsi DKI Jakarta tahun 2017-2020.

Mujiyono mengatakan dasar pengajuan perubahan RPJMD 2017-2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu adalah terjadinya beberapa kendala. Menurutnya, salah satu yang menjadi dasar pengajuan perubahan karena adanya pandemi COVID-19.

"Hal yang menjadi dasar pengajuan perubahan RPJMD 2017-2020 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah terjadinya perubahan mendasar sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berpengaruh signifikan terhadap pelambatan perekonomian, kinerja keuangan, dan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Dengan adanya pandemi, politikus Partai Demokrat itu menilai hampir semua program pembangunan yang ada mengalami penundaan. Karena itu, program pembangunan yang tertunda karena pandemi harus menjadi prioritas dalam RPJMD 2017-2022.

"Target dan sasaran pembangunannya yang tertunda sebagai akibat dari terjadinya pandemi COVID-19, khususnya selama 2020 harus dapat disesuaikan kembali dan menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads